get app
inews
Aa Text
Read Next : Formasi Baru LPS yang Diresmikan Presiden Prabowo, Berikut Jajaran Pejabatnya?

LPS Minta Bank Wajib Transparan Soal Bunga Simpanan, Ini Ketentuan Terbaru 2026

Jum'at, 23 Januari 2026 | 08:36 WIB
header img
LPS menegaskan kewajiban bank menyampaikan tingkat bunga penjaminan kepada nasabah. Simak ketentuan TBP LPS terbaru yang berlaku 2026. Foto Surabaya.iNews.id/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Di tengah dinamika ekonomi yang terus bergerak, kejelasan informasi menjadi kunci utama bagi nasabah perbankan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan sikap tegasnya: bank wajib terbuka dan transparan dalam menyampaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) kepada para penyimpan dana.

Bagi masyarakat yang menyimpan uangnya di bank, informasi ini bukan sekadar angka. TBP menentukan apakah simpanan nasabah dijamin atau tidak oleh LPS jika terjadi sesuatu pada bank tempat dana disimpan. Karena itu, LPS meminta agar informasi TBP disampaikan secara jelas, baik melalui papan pengumuman di kantor bank, media informasi resmi, maupun berbagai kanal komunikasi langsung kepada nasabah.

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Pgs.) Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Ferdinan D. Purba, usai Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026.

Dalam rapat tersebut, LPS memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk seluruh jenis simpanan. Rinciannya, TBP simpanan rupiah pada bank umum tetap sebesar 3,50 persen, sementara TBP simpanan rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dipertahankan di level 6,00 persen. Adapun TBP simpanan valuta asing di bank umum ditetapkan sebesar 2,00 persen.

“Ketentuan ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026,” ujar Ferdinan di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Ia menegaskan, keputusan mempertahankan TBP diambil melalui kajian yang matang dan kredibel. LPS mempertimbangkan tren suku bunga pasar yang cenderung menurun, pertumbuhan simpanan perbankan yang tetap positif, hingga kondisi likuiditas bank yang dinilai masih sangat memadai. Selain itu, faktor prospek pertumbuhan ekonomi serta risiko global dan nasional juga menjadi perhatian.

“Kami berharap perbankan benar-benar memperhatikan TBP dalam penghimpunan dana masyarakat, karena ini berkaitan langsung dengan perlindungan nasabah,” jelasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut