get app
inews
Aa Text
Read Next : Formasi Baru LPS yang Diresmikan Presiden Prabowo, Berikut Jajaran Pejabatnya?

LPS Minta Bank Wajib Transparan Soal Bunga Simpanan, Ini Ketentuan Terbaru 2026

Jum'at, 23 Januari 2026 | 08:36 WIB
header img
LPS menegaskan kewajiban bank menyampaikan tingkat bunga penjaminan kepada nasabah. Simak ketentuan TBP LPS terbaru yang berlaku 2026. Foto Surabaya.iNews.id/ist

Pada kesempatan yang sama, LPS juga memaparkan gambaran kesehatan industri perbankan nasional. Hingga Desember 2025, fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan dengan baik. Kredit perbankan tumbuh 9,63 persen secara tahunan (year on year/yoy), terutama ditopang oleh peningkatan penyaluran kredit investasi.

Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) menunjukkan pertumbuhan yang lebih kuat, yakni 13,83 persen (yoy). Peningkatan ini didorong oleh aktivitas belanja pemerintah dan sektor korporasi yang semakin aktif menjelang akhir tahun.

Dari sisi permodalan, perbankan nasional dinilai berada dalam kondisi yang sangat kuat. Rasio kecukupan modal (KPMM) industri perbankan tercatat sebesar 26,05 persen per November 2025, mencerminkan kesiapan bank dalam menghadapi potensi risiko kredit maupun gejolak pasar.

Likuiditas perbankan juga masih terjaga dengan baik. Rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) per Desember 2025 berada di level 28,57 persen, jauh di atas ambang batas minimum sebesar 10 persen.

Tak kalah penting, LPS memastikan bahwa program penjaminan simpanan masih menjangkau hampir seluruh nasabah. Dengan batas maksimal simpanan yang dijamin sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank, cakupan penjaminan mencapai 99,94 persen dari total rekening bank umum dan 99,97 persen rekening BPR—jauh melampaui mandat undang-undang yang mensyaratkan minimal 90 persen.

Di akhir pernyataannya, Ferdinan kembali mengingatkan pentingnya transparansi bank kepada nasabah, khususnya terkait TBP LPS. Informasi tersebut, kata dia, merupakan bagian dari prinsip 3T penjaminan LPS yang wajib dipahami nasabah.

“3T itu meliputi simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank, bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak terlibat tindakan melanggar hukum yang merugikan bank,” pungkasnya.

Dengan keterbukaan informasi ini, LPS berharap kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional tetap terjaga, sekaligus memastikan dana nasabah terlindungi secara optimal di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut