SURABAYA, iNews.id - Polisi membawa foto anggota Polri yang diberhentikan saat upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/2/2022).
Polrestabes Surabaya memberhentikan tidak dengan hormat 12 anggotanya karena telah melakukan pelanggaran disiplin, Kode Etik Profesi Polri ataupun terlibat tindak pidana.
Baca Juga
Terserempet Lalu Ditabrak Mobil Listrik, Pelajar Perempuan di Surabaya Dilarikan ke Rumah Sakit
(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Editor: Ali Masduki