Persoalan Mardani memang menjadi meluas karena setelah tidak menjabat Bupati Tanah Bumbu, kini menjabat Bendahara Umum PBNU, Ketua Umum BPP HIPMI dan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel.
“Lha sementara KPK kan juga menjalankan UU yang sedang berlaku, di mana mungkin menurut KPK sudah ada barang bukti, ada unsur. Bahkan mungkin lebih jauh lagi, KPK menganggap ada mens rea (sikap batin pelaku saat melakukan perbuatan atau niat jahat),” tambahnya.
BACA JUGA:
Mardani Dicekal KPK, PWNU Jatim Warning PBNU: Jangan Organisasi Dijadikan Bumper Kasus Hukum
Boyamin tegas mengaku tidak sependapat dengan istilah kriminalisasi. Dia mencontohkan kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar, di mana Boyamin menjadi Koordinator Kuasa hukum Antasari.
“Saat membela Pak Antasari Azhar saja, saya tetap menganggapnya bukan kriminilasisi. Bahwa jika dianggap ada proses tidak cukup bukti, tidak memenuhi unsur, ya kita bawa ke pengadilan. Saya berjuang di pengadilan untuk membela Pak Antasari Azhar,” katanya.
“Dan setidaknya Pak Antasari dari hukuman 18 tahun penjara hanya menjalani 6,5 tahun. Nah itu proses-proses mematuhi hukum. Jadi saya paling tidak setuju istilah kriminalisasi,” tegasnya.
Oleh sebab itu, menurut Boyamin, tidak ada istilah kriminalisasi dan sudah seharusnya semua orang patuh terhadap proses hukum yang sedang terjadi di penegak hukum, baik polisi, jaksa, atau KPK.
“Kita ikuti saja. Nanti kalau tidak bersalah kan bakal diputus tidak bersalah. Pengadilan merupakan sarana terbaik untuk membela diri karena di sana hakim belum tentu memutus bersalah. Banyak kok yang diputus bebas. Kalau Mardani H Maming yakin tidak bersalah, ya dia seharusnya yakin bakal diputus bebas. Itu yang utama,” tambahnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait