MAKI Minta Mardani H Maming Tidak Ngeles Menyebut Dikriminalisasi KPK

Ali Masduki
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: Antara)

Mardani Harusnya Minta Dipercepat

Hal kedua, Mardani H Maming juga bisa mengajukan upaya pra peradilan kalau penetapan tersangka dia anggap tidak sah, karena ada sarananya, ada kanalnya.

“Jadi diikuti saja dan dipatuhi. Menurut saya tidak perlu ngeles ke sana kemari. Justru kalau ngeles kesana kemari itu bentuk ‘ketakutan’. Jadi patut kita kritiklah pernyataan Maming yang menyebut dikriminalisasi,” tambahnya.

Sementara terkait perkara yang dihadapi Mardani, Boyamin mengingatkan kesaksian saksi Christian Soetio, Direktur PT CPN yang juga adik almarhum Henri Soetio Dirut PT PCN, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin bahwa ada transfer Rp89 miliar  dari PT PCN yang menerima pengalihan IUP ke dua perusahaan terafiliasi Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). 

“Kalau buka-bukaan materi perkara, kita bisa disuksikan semua. Dalilnya Maming kan tidak ada kaitannya, tapi kan bisa saja dua perusahaan yang menerima duit dari perusahaannya Henri Soetio itu perusahaan siapa? Atas dasar kesepakatan apa (terima Rp89 miliar)? Kerjasama atau investasi?” tanya Boyamin.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network