MALANG, iNewsSurabaya.id - Civitas akademika Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) menyampaikan pernyataan sikap resmi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan akademik dalam menjaga marwah serta tata kelola kelembagaan kampus.
Dalam pernyataan itu, civitas akademika menegaskan ketaatan dan kepatuhan penuh kepada Pengurus Perkumpulan Penyelenggara Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP PT) PGRI Malang yang sah di bawah kepemimpinan Drs. Agus Priyono, MM.
Legalitas kepengurusan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Nomor AHU-0001673.AH.01.08 Tahun 2025 tertanggal 19 September 2025, yang kemudian ditegaskan kembali melalui surat Direktur Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM RI tertanggal 23 Desember 2025.
Sikap tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa seluruh aktivitas pengelolaan kampus harus berada dalam koridor kewenangan yang sah secara hukum dan kelembagaan.
Civitas akademika secara tegas menyatakan menolak dan tidak mengakui segala bentuk tindakan, keputusan, maupun pengelolaan kampus yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki legalitas.
Rektor Unikama, Dr. Sudi Dul Aji, M.Si., menegaskan bahwa pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk komitmen moral seluruh elemen kampus dalam menjaga integritas kelembagaan.
“Kampus harus berjalan dalam koridor hukum dan tata kelola yang sah. Stabilitas kelembagaan merupakan fondasi utama agar proses akademik, pelayanan mahasiswa, dan pengembangan institusi tetap berjalan dengan baik,” katanya dalam pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam kegiatan yang digelar di Gedung Unikama, Selasa (3/2/2026) pagi.
Lebih lanjut, civitas akademika mendorong PPLP PT PGRI Malang bersama jajaran rektorat untuk melakukan penataan kembali tata kelola kelembagaan yang lebih efektif, akuntabel, dan transparan. Penataan tersebut diharapkan berorientasi pada peningkatan mutu akademik serta kesejahteraan seluruh sivitas akademika.
Komitmen internal juga ditekankan dalam pernyataan sikap tersebut. Seluruh pegawai dan unsur kampus diingatkan untuk menjunjung tinggi disiplin, integritas, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Setiap tindakan diluar kewenangan, pengambilan keputusan sepihak, maupun langkah yang berpotensi merugikan nama baik institusi dinyatakan tidak dapat dibenarkan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
