SURABAYA, iNews.id - Polemik perkawinan beda agama mulai menemui titik terang. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya melakukan pencatatan dan mengeluarkan permohonan akta perkawinan pasangan suami istri (pasutri) beda agama, 9 Juni 2022.
Pencatatan akta perkawinan ini berlandaskan Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, salah satu tugas dan kewajiban dispendukcapil adalah melayani masyarakat terkait dengan pencatatan sipil. Di antara pencatatan sipil itu meliputi akta kelahiran, akta kematian, dan akta perkawinan.
“Jadi ketika ada permohonan akta perkawinan nonmuslim yang seagama ke dispendukcapil, langsung bisa kita proses. Tapi untuk permohonannya beda agama, kita mengikuti aturan di UU, yakni membutuhkan syarat penetapan pengadilan,” kata Agus Sonhaji saat konferensi pers di kantor eks Humas Pemkot Surabaya.
Dia menjelaskan, bahwa pada Pasal 35 huruf a UU No 23 Tahun 2006 disebutkan, pencatatan akta perkawinan dapat dilakukan apabila ada penetapan dari pengadilan. Artinya, akta perkawinan itu dikeluarkan dispendukcapil karena pihak pemohon sudah melengkapi dengan adanya putusan dari pengadilan.
“Karena permohonan akta perkawinan pasutri beda agama itu sudah mencukupi ketentuan persyaratan yang berlaku di undang-undang, maka permohonan itu kita proses,” jelas dia.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait