Terungkap! Saksi Robot Trading Evotrade Hanya 'Suruhan'

Ali Masduki
Saksi memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. (Foto: Istimewa)

MALANG, iNews.id - Perkara kasus penipuan yang disangkakan kepada lima orang manajemen Robot Trading Evotrade, kembali disidangkan pada Rabu (22/6/2022) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. 

Kelima tersangka kasus penipuan tersebut adalah bos Trading Evotrade inisial AMAP (31), AK (42), D (42) DES (25) dan MS (26).

Persidangan perkara bernomor 246/Pid.Sus/2022/PN Mlg ini masih dilakukan secara online dengan agenda pemeriksaan beberapa saksi pelapor. 

Ada yang mengejutkan di persidangan yang dipimpin hakim Ketua Mohamad Indarto. Keempat saksi pelapor yang dihadirkan menyatakan mereka hanyalah suruhan.

"Kami tidak tahu pak," ujar keempatnya saat dicerca pertanyaan terkait Robot Trading Evotrade dan pelaporannya ke Mabes Polri. 

"Kami hanya disuruh pak Nico. Beliau minta KTP untuk membuat akun pada november 2021 dan melakukan pelaporan pada Desember 2021," tambah mereka. 

Untuk dana pendaftaran member yang disetor, saksi mengaku semua dari Nico. "Dua juta sekian per orang, ditranfer ke rekening kami, kemudian disuruh mentranfer kembali ke rekening BRI a/n Desmon Ezraly Sambuaga," tegas mereka.  

Ketika Hakim bertanya, siapa yang dimaksud dengan Nico dan dimana keberadaannya, bergantian keempatnya menjelaskan bahwa Nico Ferdian Arisona adalah bos tempat mereka baru bekerja di sebuah perusahaan advertising. 

"Sekarang, kami sudah keluar kerja dan tidak tahu pak Nico ada dimana," jelas mereka. 

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network