Puluhan Emak-Emak Probolinggo Geruduk Kantor Dinas Pendidikan, Ini Penyebabnya

Gianto
Puluhan emak-emak nekat menggeruduk kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo

PROBOLINGGO, iNews.id - Puluhan emak-emak nekat menggeruduk kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo. Mereka tidak terima hasil pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022. 

Deby, salah satu orangtua murid mengatakan, dirinya mengaku tidak terima dengan hasil PPDB. Padahal anaknya mendaftar lewat jalur zonasi. "Jarak rumah saya dari SMPN 2 itu hanya beberapa ratus meter, tetapi anak saya tidak diterima. Malah jaraknya yang lebih jauh itu diterima. Ini kan aneh," katanya, Selasa (28/6).

Hal yang sama juga dialami oleh Ny. Sriana. Warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan itu mendatangi kantor Disdikbud karena anaknya juga gagal masuk di SMPN 10. Tidak hanya itu, dua sekolah yang jadi pilihan anaknya juga tidak menerimanya. 

"Kalau semua sekolah tidak diterima, terus anak saya mau sekolah dimana," katanya. 

Saat mendatangi kantor Disdikbud, puluhan enak-emak itu ditemui oleh Sekretaris Disdikbud, Agus Alitanta. Namun dia tidak bisa memutuskan soal keluhan mereka. "Kita tidak bisa memutuskan. Tapi kita akan menggali data lagi soal hasil PPDB," katanya. 

Plt Kepala Disdikbud Kota Probolinggo, Wawan Soegyantono mengatakan, jika kuota penerimaan siswa baru untuk sekolah SMP sebanyak 2000 lebih. Sementara jumlah lulusan sebanyak 4000 lebih. "Ini yang membuat kita kebingungan," katanya didampingi Kabid Pendidikan Dasar (Pendas), Romla. 

Namun disisi lain, ada indikasi kecurangan yang ditemukan oleh pihak operator panitia PPDB. "Banyak orangtua siswa saat mendaftar melalui online dengan cara mendekati lokasi sekolah. Begitu dicocokkan secara manual ternyata beda dengan Kartu Keluarga (KK)," kata Kabid Pendas, Romla. 

Menurut dia, PPDB tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Jika tahun kemarin langsung menggunakan Nomer Induk Kependudukan (NIK) KK, sehingga langsung muncul identitasnya. Namun tahun ini, tidak lagi menggunakan NIK karena berbenturan dengan aturan Kementerian. 
"Sehingga untuk mencocokkan data harus manual lagi," katanya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network