Kisah Lolosnya Anak Kiai Jombang dari Kejaran Polda Jatim yang Melakukan Pencabulan Santriwati

Arif Ardliyanto
Ilustrasi - Aparat kepolisian dibuat kucing-kucingan oleh anak Kiai Jombang, MSA yang diduga melakukan pelecehan terhadap santri. (Foto : Istimewa)

JOMBANG, iNews.id – Aparat kepolisian dibuat kucing-kucingan oleh anak Kiai Jombang, MSA yang diduga melakukan pelecehan terhadap santriwati. Kasus ini telah dua tahun ditangani Polda Jawa Timur, bahkan MSA ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sayang, keberadaan MSA sangat licin sulit untuk ditangkap aparat. Anehnya, meski berstatus sebagai tersangka dan DPO, anak kiai ternama Jombang ini bebas menggelar konser jazz beberapa waktu lalu. Padahal, kasus ini telah mengendap selama dua tahun lamanya di Polda Jatim, dengan tuduhan MSA melakukan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan santriwati.

Aparat Polda sudah beberapa kali melakukan upaya penangkapan, dari sekian proses penangkapan tidak pernah membuahkan hasil. MSA diketahui tidak kooperatif dan berkali-kali mangkir dari proses penyidikan. Pada Januari 2020, Polda Jatim sempat akan menjemput paksa MSA di kediamannya. Namun penjemputan tersebut gagal.

Peristiwa serupa terjadi pada Kamis (13/1/2022), saat itu petugas dari Polda Jatim dihadang massa di depan pesantren. Terbaru, pada Minggu (3/7/2022) petugas dari Polda Jatim berusaha melakukan upaya penangkapan tersangka pencabulan. Namun, kembali gagal MSA berhasil kabur dari sergapan polisi. Aparat kepolisi hanya berhasil mengamankan tiga orang.

Kapolres Jombang, AKBP Mohammad Nurhidayat mengatakan memang benar ada anggota kepolisian dari Polda Jatim yang berada di Ploso. Ia melanjutkan, bahwa pihak Polda Jatim meminta bantuan tim dari Resmob Polres Jombang untuk melakukan penangkapan terhadap MSA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari Polda Jatim menghubungi dan minta bantuan personil dari Resmob Polres Jombang untuk melakukan penangkapan terhadap MSA,” ucapnya pada Minggu (3/7/2022).

Perlu diketahui, MSA merupakan anak kiai pengasuh Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Kabupaten Jombang. Ia dilaporkan ke polisi oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan, pada 29 Oktober 2019. Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Lalu Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

MSA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. Berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. MSA mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jombang. Dia menggugat Polres Jombang dan Polda Jawa Timur, karena menilai proses penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan, tidak obyektif.

Sebelum ke Pengadilan Negeri Jombang, MSA juga pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan. Pada 16 Desember 2021, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSA karena MSA tak menyertakan Polres Jombang sebagai pihak tergugat.

Padahal proses penyelidikan dan penyidikan kasus hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Sementara Polda Jatim hanya meneruskan proses hukumnya saja. Setelah gagal dua kali dalam praperadilan, Polda Jatim memasukkan MSA sebagai DPO dan meminta untuk menyerahkan diri. Namun, tidak diindahkan oleh tersangka kasus pencabulan santriwati di Ploso tersebut.

Penetapan status DPO putra Kiai di Jombang tersangka pencabulan tertuang dalam surat bernomor DPO/ 3/ I/ RES.1.24/2022/Ditreskrimum, ditandatangani Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto tertanggal 13 Januari 2022.

MSA ditetapkan sebagai buronan polisi berdasar pada laporan polisi dengan nomor LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM/RES.JBG tertanggal 29 Oktober 2019. Lalu Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan nomor B-32/M.5.4/Eku.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama MSA telah lengkap atau P21.

Kemudian, surat perintah membawa tersangka dengan nomor SP.M/20.B/I/RES.1.24/2022/Ditreskrimum tanggal 11 Januari 2022. Tertera juga dalam surat bahwa MSAT telah melanggar pasal 285 KUHP atau pasal 294 KUHP ayat 2 ke-2.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network