MOJOKERTO, iNews.id – Bisnis layanan seks bertiga atau threesome marak terjadi di Mojokerto Kota. Polresta Mojokerto membongkar praktik prostitusi yang berbasis online di salah satu hotel di Kota bersejarah ini.
Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap IS (32), mucikari asal Jombang. Ia diduga tega menjual perempuan berinisial TA asal Kediri yang masih berusia 22 tahun kepada lelaki hidung belang untuk kepuasan seksual.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso mengatakan, hubungan antara IS dan BA hanyalah teman. Meski demikian, IS berani memperdagangkan BA melalui media sosial dan mengaku sebagai suami sirinya.
“Dia (IS) pura-pura sebagai suami sirinya, dia mengiklankan menjual istrinya di sosmed,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (5/7/2022).
Petugas menggerebek dan menangkapnya pada 27 Maret 2022 sekira pukul 21.00 WIB di salah satu hotel Mojokerto. Saat digerebek, mereka sedang melakukan hubungan seksual bersama satu pria yang merupakan pelanggannya. Selanjutnya, mereka dibawah ke Polres Mojokerto Kota guna menjalani permeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bakti, satu buah Sprei Kasur warna putih, dua buah handuk warna putih, satu buah bill atau nota hotel, satu buah tas merk kickers warna coklat.
Satu unit HP Samsung A31, uang tunai Rp 1,3 juta, satu buah kondom merek Sutra sudah terpakai, satu buah kondom merek Sutra belum terpakai, satu buah BH warna hitam, satu buah celana dalam merah, dan buah pelumas merek VIGEL.
Hasil pemeriksaan, lanjut Rizki, tersangka menjajakan perempuan tersebut dengan tarif Rp 1,8 juta sekali main. Sang pemesan harus membayar uang muka Rp 500 ribu. “Yang bersangkutan (IS) mengaku sudah melakukan dua kali, pertama di Kediri dan kedua di Mojokerto,” jelasnya.
Atas perbuatannya, IS pun dijerat Pasal 2, Pasal 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait