Soal kerugian negara, Riyadh mempertanyakan perhitungan BPKP adalah terkait dengan berkurangnya volume tanah di lokasi Tanah Kas Desa sebelah timur.
"Itu bukan terkait dengan kompensasi dari ritase truk yang diterima oleh warga Dusun Jurang Pelen 1. Sedangkan dalam tuntutannya JPU menambahkan kerugian negara dari uang kompensasi tersebut, yang notabene terhadap hal tersebut tidak ada," bebernya.
Sedangkan saat ahli BPKP dihadirkan ke persidangan, Riyadh menyebutkan bahwa ahli tidak bisa menjelaskan mengalir kepada siapa dan dikuasai siapa kerugian negara tersebut.
"Bahwa Ahli BPKP menyatakan dirinya tidak mengetahui aliran kerugian negara kepada siapa dan dikuasai siapa," ungkapnya.
Sementara itu, Samut dalam pembelaannya menyatakan, jika dirinya tidak bersalah terkait dengan kasus tersebut. Ia mengaku tidak habis pikir dengan perkara yang membelitnya itu.
Sebab, dalam perkara ini dirinya tidak mengeruk tanah milik TKD. Namun, tanah yang digarapnya itu merupakan milik swasta.
"Saya punya surat perintah kerja itu. Saya tidak mengeruk tanah kas desa," keluhnya
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait