Bendahara Dusun di Pasuruan Dituntut 12 Tahun, Kuasa Hukum: Tuntutan Jaksa Terkesan Emosional

Lukman
Kuasa hukum Samut, Ahmad Riyadh (Foto: Lukman)

SURABAYA, iNews.id - Seorang Bendahara Dusun Jurang Pelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan bernama Samut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dituntut pidana penjara selama 12 tahun.

Samut dituntut tinggi karena karena didakwa melakukan korupsi dengan menjual tanah urug yang diklaim sebagai tanah kas desa (TKD). 

Dalam perkara ini terdakwa dianggap merugikan negara sebesar Rp3,32 miliar. Terdakwa dianggap diuntungkan karena melakukan jual beli tanah urug yang diklaim berstatus TKD. 

"Terdakwa turut serta melakukan korupsi menjual tanah urug yang dianggap sebagai tanah kas desa (TKD). Kami menuntut pidana 12 tahun penjara," kata JPU, Dimas Angga, Selasa (5/7/2022).

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Samut, Ahmad Riyadh mengatakan, tuntutan jaksa ini dianggapnya sebagai tuntutan yang emosional. Sebab, perkara yang membelit kliennya tersebut seharusnya bukanlah perkara korupsi.

"Mungkin ada pidananya, seperti soal izin tambang atau Undang-Undang soal Lingkungan, tapi saya kira tidak tepat lah kalau (dijerat) korupsi. Boleh dibandingkan dengan perkara lain. Ini hanya (jabatannya) bendahara dusun, dituntut 12 tahun. Jaksa terkesan emosional sekali," tegasnya.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network