SURABAYA, iNews.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati menilai, kasus dugaan pencabulan santriwati harus dituntaskan dengan menempuh upaya hukum.
Menurutnya, melalui tulisan yang dibagikan ke media ini menyampaikan, seseorang yang telah disangkakan melakukan suatu tindak pidana bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana tersangka MSA dalam perkara tersebut, dapat saja merasa dirinya sebagai korban fitnah dari pihak pelapor maupun korban tindak pidana tersebut.“Namun demikian, tudingan balik mengenai perbuatan fitnah tersebut tidak dapat terpisah dari proses hukum,” tulisnya.
Mia menjelaskan, sebuah tuduhan dapat dianggap fitnah diatur dalam Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 318 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga apakah tersangka merupakan korban fitnah atau tidak, apakah pelapor atau korban telah melakukan tindak pidana fitnah atau tidak, maka proses hukumlah yang bisa membuktikan.
“Pembuktian merupakan titik sentral pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan,” tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait