Ini Sanksi Pidana Dugaan Penyelewengan Dana Oleh ACT

Ali Masduki
ACT telah berbadan hukum, yayasan ini dilarang mengambil keuntungan dari yayasan atau kegiatan usaha yayasan. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Dugaan penyelewengan dana masyarakat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai salah satu lembaga filantropi terbesar di Indonesia menghebohkan masyarakat. Hal itu tak lain karena fungsi dan tujuan ACT adalah bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Berkaitan dengan hal itu, Dosen Fakultas Hukum Prodi Ilmu Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Dr Prawitra Thalib SH MH memberikan tanggapan.

Menurutnya, dugaan penyelewengan dana itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.



Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network