SURABAYA, iNews.id - Dugaan penyelewengan dana masyarakat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai salah satu lembaga filantropi terbesar di Indonesia menghebohkan masyarakat. Hal itu tak lain karena fungsi dan tujuan ACT adalah bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Berkaitan dengan hal itu, Dosen Fakultas Hukum Prodi Ilmu Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Dr Prawitra Thalib SH MH memberikan tanggapan.
Menurutnya, dugaan penyelewengan dana itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait