Ini Sanksi Pidana Dugaan Penyelewengan Dana Oleh ACT

Ali Masduki
ACT telah berbadan hukum, yayasan ini dilarang mengambil keuntungan dari yayasan atau kegiatan usaha yayasan. (Foto: Istimewa)

Dilarang Mengambil Keuntungan

“Sebagaimana diketahui ACT berbadan hukum yayasan, maka ACT harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan berdasarkan pada prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat,” jelas Prawitra, Kamis (7/7/2022).

Sehingga, karena ACT telah berbadan hukum, yayasan ini dilarang mengambil keuntungan dari yayasan atau kegiatan usaha yayasan, baik oleh pendiri maupun pengurusnya.

Selain itu, Prawitra juga menegaskan lebih lanjut tentang ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Dalam PP itu dijelaskan bahwa pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya adalah sepuluh persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

“Yang artinya operasional dari pengumpulan dana sosial tersebut hanya bisa diambil sebanyak-banyaknya 10 persen dari total pengumpulan sumbangan,” terangnya.

Dalam melihat kejelasan dugaan penyelewengan dana masyarakat ini, Prawitra menjelaskan perlunya melihat kembali anggaran dasar dari ACT yang mengatur tentang gaji dan sarana pengurus berupa keputusan dewan pembina.

Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah ada ruang tikungan penyelewengan regulasi yang terdapat dalam anggaran dasar.

“Karena motivasi perbuatan pelaku akan terlihat dari pintu regulasi anggaran dasarnya. Ini jadi ruang untuk menyisir pertanggungjawaban pidana organ yayasan ini. Termasuk apakah ada perbuatan berlanjut pidana lain berupa tindak pidana penggelapan atau tindak pidana pemalsuan,” terangnya.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network