Tergiur Kaya Cepat, Warga Banyuwangi Tertipu Penggandaan Uang Ratusan Juta

Siswanto
Penipuan berkedok penggandaan uang marak di Banyuwangi, Jawa Timur. Pelaku pengandaan uang mengaku bisa mengganadakan uang hingga miliaran rupiah.

BANYUWANGI, iNews.id - Penipuan berkedok penggandaan uang marak di Banyuwangi, Jawa Timur. Pelaku pengandaan uang mengaku bisa mengganadakan uang hingga miliaran rupiah.

Modus yang dipergunakan, pelaku seolah-olah menjadi dukun yang bisa menggandakan uang dengan cepat. Ia bernama SH (45) asal Dusun Bulusari, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur yang melakukan aksi melaanggar hukum. Janji penggandaan uang tak kunjung berhasil, akhirnya ia ditangkap polisi karena dilaporkan menipu dengan cara bisa menggadakan uang.Penangkapan terhadap SH diperkuat dengan bukti slip tranveran sebanyak 12 lembar. 

"SH ditangkap Polisi, setelah Polisi menerima laporan dari WY, warga Desa Tampo, Kecamatan Cluring yang mengaku telah ditipu pria yang mengaku dukun pengganda uang. Mereka memgalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Dengan dasar itu, korban melaporkan kejadian ini di Mapolsek Purwoharjo agar pelaku diproses lebih lanjut," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan.

Ia mengatakan, penangkapan SH (49) setelah ada laporan dari korban pada 6 Juli 2022 ke Unit Reskrim Polsek Purwoharjo. “Penangkapan pelaku kasus penipuan dan penggelapan ini digelar pada Jumat 7 Juli 2022,” terang Kapolsek Purwoharjo.

Kasus ini terungkap atas laporan WY (37), warga Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring. AKP Budi Hermawan. "Dalam telepon itu diberitahu bahwa ada orang yang bisa menggadakan uang sebanyak- banyaknya dengan media keris,” papar Kapolsek.

Selanjutnya korban bernama WY diantar oleh AM ke rumah SH (49). Jika ingin menggandakan uang harus menyiapkan uang sebesar Rp 35 juta dan akan digandakan menjadi Rp 12 miliar.

“Pada 4 Februari 2021 korban transfer uang sebesar Rp 35 juta kepada AM untuk di berikan kepada SH (49), karena korban kenalnya kepada AM,” sambungnya.

Selanjutnya uang Rp 35 juta itu digunakan untuk membeli minyak yellow Turki untuk sarana memberi makan keris yang dijadikan sarana menggandakan uang. Menurut pengakuan pelaku dukun pengganda uang tersebut, dalam waktu 15 hari uang tersebut akan berlipat ganda menjadi Rp 12 miliar. Pelaku meminta uang kembali kepada korban sebanyak Rp 225 juta dengan alasan uang yang pertama tidak bisa digandakan karena sarananya kurang.

“Sampai sekarang uang tersebut tidak bisa digandakan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 260 juta,” tambah Kapolsek, AKP Budi Hermawan.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network