SURABAYA, iNews.id – Tersangka dugaan pencabulan anak dibawah umur MSA atau mas Bechi bakal dikenakan pasal berlapis. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sudah menyiapkan alternatif-alternatif pasal yang bisa dijeratkan pada tersangka anak Kiai di Jombang ini.
Meski perbuatannya mencidrai Pondok Pesantren dan santriwati, Kejati Jatim berencana tidak akan menuntut hukuman kebiri. Undang – undang yang mengatur tentang hukuman kebiri belum berlaku di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati. Saat menggelar konfrensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (11/5/2022) siang.
“Kejaksaan Tinggi Jatim telah menyerahkan berkas perkara kasus pencabulan anak kiai Jombang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Jumat (8/5/2022) lalu untuk segera di sidangkan,” kata Kajati Jatim, Mia Amiati, Senin (11/5/2022).
Lanjut Mia, dalam penegakan hukum kasus pencabulan dengan tersangka MSAT. Anak kiai di Jombang, telah menyusun dakwaan dengan pasal berlapis. Yakni pasal 285 KUHP, 289 KUHP serta pasal 294 Ayat 2 KUHP tentang kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Jaksa tidak akan menjerat tersangka MSA. Dengan hukuman kebiri, karena UU yang mengatur tentang hukuman kebiri belum berlaku di Indonesia,” tambahnya.
Perkara kasus pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan tersangka MSAT. Pihak kejati jatim juga menyebutkan, bahwa dalam dakwaan di persidangan nanti hanya ada satu korban sesuai berkas perkara yang dilimpahkan oleh kepolisian.
“Karena korban lain diakui menarik diri, satu orang saksi korban dapat di proses karena adanya pembuktian dari alat bukti dan didukung keterangan ahli yang mendukung kesaksian korban,” pungkasnya.
Tersangka pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSA) alias Mas Bechi akhirnya dijebloskan di Rutan Medaeng
Dalam persidangan anak kiai Jombang, pihak kejaksaan tinggi jatim telah menunjuk 10 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) termasuk Kajati jatim yang turun tangan untuk melakukan penegakan hukum dalam kasus yang sudah dilaporkan pada tahun 2019 lalu.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait