SURABAYA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan aturan pembatasan rokok di ruang publik yang telah keluar tahun 2008. Tak tanggung-tanggung, denda yang diberikan bagi warga yang melanggar sebesar Rp250 ribu.
Kebijakan ini digaungkan kembali sebagai upaya untuk mendukung perilaku bersih, sehat dan udara yang bersih. Aturan ini telah tertuang sejak tahun 2008 dalam Peraturan Daerah (Perda) No 5 tentang Kawasan Tanpa Merokok dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR dan KTM). Perda ini telah diperbarui Nomor 2 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Perda tersebut diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya dengan Nomor 110 Tahun 2021 Tentang pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah (perda) Kota Surabaya No 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Untuk pengawasan KTR dimulai minggu keempat bulan Juni 2022 lalu. Dan selanjutnya selama dua kali dalam sebulan, pada minggu kedua dan keempat dilakukan penegakan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina.
Dengan adanya aturan tersebut, Pemkot bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan yang tinggi melalui penanggulangan terhadap bahaya rokok. Pemkot juga mendorong supaya warga mentaati aturan dan merokok pada tempat yang telah disediakan. Selain itu, Pemkot juga mewajibkan pengelola fasilitas umum untuk menyediakan area khusus merokok, baik di ruangan tertutup atau pun terbuka.
"Tolok ukur keberhasilan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya adalah untuk menyadarkan. Prinsipnya, boleh merokok asal tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok," ujar Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya.
Untuk lokasi fasilitas umum tempat merokok, diantaranya Sarana Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Arena Kegiatan Anak, Tempat atau Sarana Ibadah, Tempat Kerja, Tempat Umum atau Publik, Angkutan Umum, dan Tempat Lainya.
“Bagi masyarakat yang melanggar atau merokok di tempat fasilitas umum, maka akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, biaya sanksi denda adsministratif sebesar Rp250 ribu atau denda paksaan berupa kerja social,” paparnya.
Terutama untuk pengusaha atau pengelola tempat yang melanggar ketentuan dapat diberikan sanksi yang berjenjang mulai berupa peringatan tertulis, berhentinya sementara kegiatan, denda administratif sebesar maksimal Rp50.000.000, hingga pencabutan izin.
Pemerintah Kota Surabaya sangat berharap larangan tersebut dapat mengurangi besar nya risiko bahaya rokok, menciptakan kenyamanan di tempat atau fasilitas umum,mengurangi angka kematian akibat asap rokok (rokok pasif), dan melindungi warga kota Surabaya.
Penulis : Afra, SMK Ketintang, Magang
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait