Nasib Tragis Juragan 99, Diminta Menarik Seluruh Merek MS Glow di Seluruh Indonesia

redaksi
Kemenangan PT PStore Glow Bersinar Indonesia dalam gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya membuat nasib Juragan 99 tragis.(Foto : RCTI+)

SURABAYA, iNews.id – Kemenangan PT PStore Glow Bersinar Indonesia dalam gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya membuat nasib Juragan 99 tragis.Ia diminta untuk menarik semua produk merek MS Glow yang telah beredar di seluruh Indonesia.

Permintaan ini tentu snagat berat, dimana MS Glow sudah menjadi merek kecantikan terkenal di Indonesia. Namun, Juragan 99 tidak bisa berbuat apa-apa, karena putusan Pengadian Negeri di Surabaya sudah sangat jelas. Putusan ini diketahui pada 12 April 2022, PT PStore Glow Bersinar Indonesia yang menggugat dua perusahaan dan empat orang terkait merek dagang ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.

Keenam tergugat tersebut adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, kasus yang digugat perusahaan sub-bisnis milik pengusaha Putra Siregar itu terdaftar dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.

Ada tujuh poin petitum atau gugatan yang diajukan PT PStore Bersinar Indonesia terhadap keenam tergugat, yakni mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta milik para tergugat untuk membayar kewajiban hukum berdasarkan putusan perkara ini yang jenis dan jumlahnya akan dimohonkan secara khusus dalam persidangan.

Ketiga, menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).

Keempat, menyatakan keenam tergugat secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow yang digunakan penggugat.

Kelima, menghukum keenam tergugat membayar ganti rugi kepada PT PStore Bersinar Indonesia senilai Rp 360 miliar secara tunai.

Keenam, menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Indonesia disertai dwangsom atau denda senilai Rp 1 miliar untuk setiap keterlambatan dalam melaksanakan putusan.

Ketujuh, menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara. Putusan Majelis hakim yang dipimpin Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro itu telah membacakan putusan perkara tersebut pada 12 Juli 2022. Berdasarkan SIPP PN Surabaya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan PT PStore Glow Bersinar Indonesia.

Majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).

Majelis hakim juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow. “Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.37.990.726.332 secara tunai,” bunyi putusan hakim soal ganti rugi.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di wilayah hukum Indonesia. “Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya,” uvap majelis hakim yang dikutip dari putusan tersebut.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network