SURABAYA, iNews.id – Kejadian janggal muncul dalam putusan sidang gugatan Juragan99 dan lima tergugat lainnya dengan penggugat PS Glow. Putusan yang telah diumumkan dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Niaga Surabaya tiba-tiba berubah.
Dalam putusan perkara nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby per hari ini, situs itu tak lagi memuat poin putusan tentang penghentian produksi dan penjualan. Amar putusan hanya berisi lima poin, sehingga hukuman yang dijatuhkan Pengadilan kepada tergugat, hanya berupa denda Rp37,99 miliar dan minus perintah penghentian produksi dan penjualan.
"Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.37.990.726.332,- (tiga puluh tujuh milyar Sembilan ratus Sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika," bunyi poin keempat amar putusan perkara itu.
Informasi ini langsung direspon Humas Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya, Khusaini. Ia membenarkan ada poin putusan yang menghilang dari perkara sengketa merek antara PS Glow dan MS Glow. Yakni poin perintah penghentian produksi, perdagangan dan penarikan produk MS Glow.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait