Seru! Tak Terima Dikalahkan, MS Glow Serang PStore Glow dengan Layangkan Kasasi

Redaksi
MS Glow milik Juragan99 resmi mengajukan kasasi atas kekalahan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.(Foto : ist)

SURABAYA, iNews.idPerseteruan perusahaan kecantikan MS Glow dengan PT PS Store Glow Bersinar Indonesia semakin seru. MG Glow milik Juragan99 resmi mengajukan kasasi atas kekalahan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.

Kasasi ini disampaikan Kuasa Hukum MS Glow, Arman Hanis yang menyatakan kalau pihaknya telah melakukan upaya hukum (kasasi), Selasa (19/7/2022) atas putusan pengadilan.

"Atas keputusan Pengadilan Niaga Surabaya, MS Glow telah mengajukan upaya hukum kasasi," katanya.

Arman Hanis menuturkan, kasasi ini juga dilakukan karena setiap pihak yang tidak puas dengan hasil putusan majelis hakim diberikan hak atau wewenang untuk upaya hukum, selama putusan belum dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Alasan MS Glow mengajukankasasi di Pengadilan Niaga Surabaya, ujar Arman, karena pihaknya merasa memiliki hak kekayaan intelektual. “Kan jelas, merek ini adalah Hak Kekayaan Intelektual yang perlu dan sangat dihargai serta dilindungi untuk mendukung iklim bisnis yang sehat," paparnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network