Sementara itu, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PT PStore Glow Bersinar Indonesia, sub-bisnis milik Putra Siregar atas perkara merek dagang pada Selasa (12/7/2022). Ada enam tergugat, yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, majelis hakim yang dipimpin Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro itu menolak eksepsi para tergugat secara keseluruhan.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” bunyi putusan majelis hakim, dikutip dari SIPP PN Surabaya, Rabu (13/3/7/2022).
Yang kedua, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).
Majelis hakim juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow. Terakhir menghukum Tergugat I, II, III, IV, V dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp.37.990.726.332 secara tunai.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait