Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Deddy, pelaku bakal dijerat Pasal 36 Junto pasal 10 UU No 44 tahun 2008 tentang Porno Grafi, atau pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp5 miliar.
Editor : Arif Ardliyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
