Onani Didepan Mahasiswi, Warga Banyuwangi Diringkus Polisi

Siswanto
Satreskrim Polresta Banyuwangi, akhirnya meringkus ARB (42) warga Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro karena melakukan aksi pornografi  di depan umum.(Foto :Siswanto)

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Deddy, pelaku bakal dijerat Pasal 36 Junto pasal 10 UU No 44 tahun 2008 tentang Porno Grafi, atau pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp5 miliar.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network