Pernikahan Manusia Dengan Kambing, Oknum DPRD Gresik Masuk Bui

Agus Ismanto
Pernikahan manusia dengan kambing di Kabupaten Gresik. (Foto: MPI)

GRESIK, iNews.id - Gara-gara ritual pernikahan manusia dengan kambing di Kabupaten Gresik, Jawa Timur beberapa waktu lalu, oknum anggota DPRD Gresik berinisial NHD masuk bui.

NHD masuk bui lantaran aksi tidak terpuji tersebut dilangsungkan dirumahnya. Akibatnya, NHD dijerat Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

NHD dijebloskan penjara setelah menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam di unit 1 Satreskrim Polres Gresik, Senin (18/7/2022). 

Sebelumnya, rumah NHD digunakan sebagai lokasi ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing. 

Polres Gresik telah menahan empat orang tersangka kasus ritual pernikahan manusia dengan kambing milik AS. 

Selain AS konten kreator berinisial SA pemeran pria yang menikahi kambing pun ditahan. 

Kemudian, dua tersangka lain yakni S pemeran penghulu dan NHD yang rumahnya dijadikan lokasi pernikahan. 

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network