GRESIK, iNews.id - Gara-gara ritual pernikahan manusia dengan kambing di Kabupaten Gresik, Jawa Timur beberapa waktu lalu, oknum anggota DPRD Gresik berinisial NHD masuk bui.
NHD masuk bui lantaran aksi tidak terpuji tersebut dilangsungkan dirumahnya. Akibatnya, NHD dijerat Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
NHD dijebloskan penjara setelah menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam di unit 1 Satreskrim Polres Gresik, Senin (18/7/2022).
Sebelumnya, rumah NHD digunakan sebagai lokasi ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing.
Polres Gresik telah menahan empat orang tersangka kasus ritual pernikahan manusia dengan kambing milik AS.
Selain AS konten kreator berinisial SA pemeran pria yang menikahi kambing pun ditahan.
Kemudian, dua tersangka lain yakni S pemeran penghulu dan NHD yang rumahnya dijadikan lokasi pernikahan.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait