BANYUWANGI, iNews.id - Wacana pemecahan daerah pemilihan (Dapil) terdengar di Kabupaten Banyuwangi. Fakta itu membuat salah satu kader DPD Nasdem Banyuwangi ikut urun bicara.
Ketua DPD Nasdem Banyuwangi, Supriyadi Karima Saiful mengatakan, untuk menyikapi persoalan ini, KPU diharapkan tetap independen dalam persoalan ini dan mengacu UU maupun PKPU yang berlaku.
"Amanat UU nomor 7 tahun 2017 ditegaskan bahwa penentuan dapil merupakan wewenang KPU atas persetujuan DPR. Hal ini merupakan rangkaian tahapan pra pemilu yang tentunya butuh kajian mendalam jadi tidak asal otak atik," ujarnya.
Supriyadi mengatakan, jika dirasa pemecahan dapil belum memenuhi syarat maka KPU harus menentukan Dapil itu berdasarkan Dapil pada Pemilu tahun sebelumnya.
Dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu ada 6 unsur yang menjadi pijakan yuridis formal dalam persoalan pemecahan dapil. Yakni unsur kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, prinsip proporsionalitas (perimbangan antara jumlah penduduk), integralitas wilayah, jarak keterjangkauan akses dan geografis, serta kesinambungan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait