KPK Tahan Tiga Tersangka Pemberi Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Nurkhabibi
KPK menahan tiga tersangka kasus hibah Pokmas Jatim. (Foto : Istimewa).

JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran 2021–2022. 

Tiga tersangka yang ditahan adalah Achmad Yahya (AY), pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan, M. Fathullah (MF), pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan, serta Ra Wahid Ruslan (RWR), pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, ketiga tersangka diduga memberikan uang kepada AS melalui stafnya, Bagus Wahyudiono (BGS), agar memperoleh alokasi dana hibah Pokmas di daerah masing-masing.

"Atas jatah dana hibah yang didapat AS tersebut, AY, RWR, dan MF melakukan pengondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/7/2026).

Menurut Taufik, AS melalui BGS diduga menerima uang secara bertahap atau ijon dengan total sedikitnya Rp6,9 miliar dari ketiga tersangka.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network