Puluhan Massa RPKR Demo DPRD Jatim, Tuntut Badan Kehormatan Nonaktifkan Zainiye

SURABAYA – Setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAKI) Situbondo karena dugaan tindak pidana korupsi, Zainiye, anggota DPRD Jawa Timur, kembali dilaporkan oleh massa dari Rumah Perjuangan Keadilan Rakyat (RPKR) ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Jawa Timur.
Puluhan massa RPKR menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Jatim yang berlokasi di Jalan Indrapura No. 1, Surabaya. Mereka menuntut agar Badan Kehormatan DPRD Jatim menonaktifkan Zainiye dari jabatannya sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024-2029.
Ketua Umum RPKR, Panembahan Soleh, menegaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Zainiye sedang dalam proses penyelidikan oleh KPK. Oleh karena itu, RPKR mendesak BK DPRD Jatim untuk menonaktifkan Zainiye sambil menunggu keputusan hukum yang tetap.
"Laporan dugaan tindak pidana korupsi Zainiye sedang berproses di KPK. Karena itu, kami menuntut agar BK DPRD Jatim menonaktifkan Zainiye sebagai anggota DPRD Jatim sampai ada keputusan hukum yang tetap," tegas Soleh pada Jumat (21/3/2025).
Soleh menilai bahwa tindakan Zainiye tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melanggar etika sebagai wakil rakyat. Menurutnya, Zainiye tidak amanah dalam menggunakan dana yang bersumber dari APBD Jawa Timur.
"Sebagai wakil rakyat, Zainiye tidak amanah dalam menggunakan dana yang bersumber dari APBD. Ini adalah pelanggaran etika yang menjadi ranah Badan Kehormatan DPRD Jatim," ujar Soleh.
Soleh juga mengungkapkan bahwa Zainiye diduga melakukan penyalahgunaan dana kegiatan workshop melalui program swakelola tipe IV yang bersumber dari APBD Jatim tahun 2023.
Kegiatan tersebut, yang dikelola oleh Pokmas Srikandi Situbondo, diduga fiktif karena tidak ada bukti pelaksanaan kegiatan.
"DPRD Jatim harus berani membersihkan dirinya dari oknum-oknum anggota dewan yang bermasalah. Jika tidak, ini akan menjadi pembenaran bahwa tindakan tersebut dilakukan secara kolektif. Karena itu, kami menuntut dalam waktu 3x24 jam Zainiye sudah dinonaktifkan sebagai anggota dewan," tegas Soleh.
Sementara itu, H. Rofik, Ketua Fraksi PPP dan PSI DPRD Jatim, menjelaskan bahwa Zainiye, yang menjabat sebagai Bendahara Fraksi PPP-PSI, tidak hadir dalam rapat paripurna pada Jumat, 21 Maret 2025.
Rofik menyatakan bahwa dugaan penyelewengan dana kegiatan workshop yang dialamatkan kepada Zainiye sulit terjadi.
Rofik menjelaskan bahwa aliran dana untuk kegiatan workshop tersebut berasal dari Bendahara Setwan DPRD Jatim langsung ke pelaksana kegiatan, dalam hal ini kelompok masyarakat (Pokmas). Ia menegaskan bahwa anggota DPRD Jatim tidak terlibat dalam pengelolaan dana workshop.
"Anggota dewan hanya hadir sebagai pemateri dalam workshop. Terkait pencairan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan, semuanya dilaksanakan langsung oleh Pokmas," jelas Haji Rofik.
Aksi demonstrasi ini menambah tekanan terhadap DPRD Jatim untuk mengambil tindakan tegas terhadap Zainiye, terutama dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Editor : Ali Masduki