Simpan 100,72 Gram Sabu, Pria di Surabaya Dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Lukman Hakim
Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap peredaran sabu sistem ranjau. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap GS (35), warga Tegalsari, Surabaya, setelah kedapatan menyimpan 100,72 gram sabu di sebuah rumah kawasan Bratang Wetan, Wonokromo, Surabaya.

GS diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan polisi pada Jumat (14/8/2026). Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur (Jatim) terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan petugas menemukan tiga klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu.

“Kami menemukan tiga klip plastik berisi kristal putih. Total berat kotornya mencapai 100,72 gram atau lebih dari satu ons,” ujar Adik, Minggu (27/9/2026).

Selain sabu, polisi mengamankan sebuah kantong plastik hitam dan telepon seluler milik GS sebagai barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga GS berperan sebagai penjaga penyimpanan sabu sekaligus pengedar dalam jaringan yang dikendalikan seorang bandar berinisial Y alias Kemprek. Y kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Adik, distribusi sabu dilakukan dengan sistem ranjau. GS tidak bertemu langsung dengan pembeli. Ia menerima instruksi dari Y melalui telepon untuk memecah paket sabu dan meletakkannya di lokasi yang telah ditentukan.

“Tersangka bergerak murni berdasarkan komando. Begitu ada instruksi dari Kemprek via telepon untuk memecah paket dan menaruhnya di titik tertentu, dia baru jalan,” katanya.

Polisi menyebut GS baru sekitar satu bulan menjalankan peran tersebut. Selama periode itu, dia telah tiga kali menerima pasokan sabu dengan jumlah berbeda, yakni 25 gram, 50 gram, dan sekitar 100 gram.

Dalam menjalankan aksinya, GS disebut mampu menempatkan sabu di 1 hingga 15 lokasi ranjau dalam sehari.

Kepada penyidik, GS mengaku menerima upah Rp35.000 untuk setiap gram sabu yang berhasil diedarkan. Selain uang, dia juga mendapat sabu secara gratis untuk dikonsumsi.

“Motif utamanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tapi ada bonus lain yang membuatnya tergiur, yaitu bisa memakai sabu secara gratis dari sang bandar,” jelas Adik.

Kini GS menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika. Sementara itu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih memburu Y alias Kemprek yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network