Polres Malang Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta
MALANG, iNewsSurabaya.id – Kepolisian Resor (Polres) Malang Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1,1 kilogram (kg) yang dibawa dari Jakarta menuju Kabupaten Malang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RM (30) yang diduga berperan sebagai kurir lintas provinsi.
RM diamankan di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat total 1.159,49 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan 2.122 butir ekstasi serta 168 cartridge vape yang berisi cairan narkotika jenis etomidate.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, RM diduga bertugas mengambil paket narkotika dari Jakarta untuk kemudian dibawa ke wilayah Malang Raya dan sejumlah daerah lain di Jatim.
“Kami masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Termasuk memburu bandar utama atau pihak yang diduga memerintahkan RM,” katanya, Rabu (29/9/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, RM mengaku telah tiga hingga empat kali menjalankan aksi serupa. Setiap kali pengiriman, ia disebut mendapatkan imbalan sekitar Rp10 juta.
“Kami masih mendalami pengakuan tersebut dengan mencocokkannya terhadap alat bukti dan hasil penyelidikan lainnya,” terang Rulian.
Editor: Arif Ardliyanto