Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Curi Tiang Rambu Dishub, Kakek 67 Tahun Ditangkap Usai Kabur ke Lamongan
Advertisement . Scroll to see content

Polres Malang Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta

Rabu, 30 September 2026 | 08:54 WIB
  • author Lukman Hakim
Polres Malang Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta
Polres Malang menyita 1,1 kg sabu dan 2.122 butir ekstasi. (Foto : istimewa).

Dari pengungkapan tersebut, Polres Malang memperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 14.564 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Atas perkara tersebut, RM kini ditahan di Mapolres Malang untuk menjalani proses penyidikan. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut