Pengurus Koperasi Merah Putih Surabaya Digembleng, Pola Pikir Anggota Diubah demi Koperasi Modern

Fahrezi Chandra
LAPENKOPDA Surabaya menggelar diklat bagi pengurus Koperasi Merah Putih untuk meningkatkan kualitas SDM, memperkuat tata kelola, dan mengubah stigma koperasi hanya sebagai tempat pinjam uang. (Foto iNewsSurabaya.id/Chandra).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) pengelola koperasi terus dilakukan di Kota Surabaya. Lembaga Pendidikan Perkoperasian Daerah (LAPENKOPDA) Kota Surabaya memberikan pembekalan kepada pengurus dan anggota Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih agar mampu mengelola koperasi secara profesional dan berkelanjutan.

Program tersebut dikemas melalui Diklat Perkoperasian (Pendidikan Anggota) bertema "Belajar Bersama, Maju Bersama, Sejahtera Bersama" yang digelar di Aula Kelurahan Semolowaru, Rabu (22/7/2026).

Pelatihan dibagi dalam dua sesi. Pada sesi siang, peserta berasal dari pengurus Kopdeskel Merah Putih Kecamatan Sukolilo. Mereka mendapatkan materi mengenai tata kelola koperasi, hak dan kewajiban anggota, hingga praktik pengelolaan koperasi agar lebih efektif dan sesuai dengan prinsip perkoperasian.

Ketua LAPENKOPDA Kota Surabaya, Setiobakti, menegaskan pendidikan anggota merupakan fondasi utama dalam membangun koperasi yang sehat. Menurutnya, masih banyak anggota koperasi yang belum memahami fungsi koperasi secara menyeluruh.

"Diklat ini ditujukan kepada anggota koperasi karena tidak semua anggota sepenuhnya memahami undang-undang perkoperasian. Fokus pertama pendidikan ini adalah menjelaskan hak dan kewajiban anggota. Dengan pemahaman tersebut, nantinya mereka bisa membuat koperasi menjadi lebih baik," ujarnya.

Ia mengungkapkan, hingga kini masih banyak masyarakat yang menganggap koperasi hanya berfungsi sebagai tempat meminjam uang. Padahal, koperasi memiliki beragam unit usaha produktif yang seharusnya dimanfaatkan seluruh anggotanya.

"Biasanya yang dipahami hanya pinjam uang saja. Padahal banyak koperasi memiliki sektor riil atau usaha lain yang harus dimanfaatkan anggota. Anggota itu pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Pemahaman seperti inilah yang masih perlu diperkuat agar koperasi dapat berjalan maksimal," katanya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network