Lebih jauh Rizal Ramli mempertanyakan, apakah tujuan peradilan terhadap Edy Mulyadi merupakan penegasan bahwa Indonesia saat ini bukan lagi negara demokrasi, tetapi sudah menjadi otoriter.
Pers Indonesia saat ini, lanjut Rizal Ramli, merupakan hasil perjuangan para tokoh pers terdahulu yang meletakkan pers nasional sebagai pers perjuangan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Adeng AK, terdakwa Edy Mulyadi kali ini mendengarkan keterangan para saksi ahli di bidang bahasa.
Rizal Ramli sendiri mengenal Edy Mulyadi sejak menjadi wartawan di Media Indonesia sejak puluhan tahun.
Sebagai seorang wartawan senior, menurut Rizal Ramli, Edy cukup berpengalaman dan produktif dalam menghasilkan karya-karya jurnalistik.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait