Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Dibentuk, Gubernur Khofifah Jadi Pembina

Arif Ardliyanto
 Kanwil Kemenkumham dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur membentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM untuk mendorong implementasi perlindungan.(Foto : ist)

Kanwil Kemenkumham, lanjut Mualimin, nantinya akan memberi panduan bagi pelaku usaha. Sekaligus melakukan pengawasan serta kontrol dalam implementasi HAM dalam kegiatan bisnisnya. "Terima kasih kepada Gubernur Jatim dan jajarannya yang memberikan support untuk menggaungkan penerapan nilai-nilai HAM dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dunia bisnis," imbuh Mualimin.

Dengan gugus tugas ini, akan menepis keraguan masyarakat terkait upaya pemerintah dalam mengeakkan dan melakukan perlindungan HAM dari dalam maupun luar negeri. Sehingga, tidak ada lagi stigma negatif. "Ini membuktikan bahwa negara punya perhatian yang lebih terhadap perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM," tegasnya.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa menerangkan bahwa selama ini pihaknya sangat memperhatikan aspek etika bisnis. Terutama industri makanan dan minuman. "Karena produk dari industri makanan dan minuman akan dikonsumsi masyarakat dan berpengaruh terhadap kondisi kesehatan masyarakat," tuturnya. 

Sehingga, pihaknya berharap akan tercipta perlindungan terhadap masyarakat. Khususnya yang bersinggungan dengan bisnis makanan dan minuman. Jangan sampai ada produk bisnis, khususnya mamin, mencelakai masyarakat. "Ini akan jadi isu penting dan tugas yang harus diselesaikan oleh Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM," harapnya.

Khofifah juga berterimakasih atas sinergitas yang terbangun antara pihaknya dan Kemenkumham Jatim. Dia berharap kolaborasi ini bisa berlanjut di bidang-bidang lainnya.

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM ini terdiri atas unsur Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Adminstrator dan Pengawas di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM ini dibentuk guna mendukung Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) yang diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia. 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network