Tulungagung Jadi Kota Penghasil Janda, 1.249 Kasus Perceraian Terjadi Selama 7 Bulan 

Arif Ardliyanto
Tercatat mulai Januari hingga Juli 2022, jumlah janda mencapai 1.249 orang yang tercatat di Pengadilan Agama di Tulungagung.(Ilustrasi Foto : MPI)

TULUNGAGUNG, iNews.id – Kabupaten Tulungagung memiliki predikat baru sebagai wilayah yang menghasilkan janda di Jawa Timur. Tercatat mulai Januari hingga Juli 2022, jumlah janda mencapai 1.249 orang.

Data ini diperleh dari jumlah kasus perceraian di Tulungagung, sejak Januari-Juli 2022 ada 1.249 kasus perceraian yang menjadikan wanita menjadi janda. Gugatan perceraian ini diajukan oleh pihak istri karena didominasi faktor ekonomi.

Humas Pengadilan Agama (PA) Tulungagung Kelas IA, M Huda Najaya mengatakan, berdasarkan data sejak Januari hingga Juli 2022, tercatat sudah ada 1.249 kasus perceraian yang masuk ke PA Tulungagung. Jumlah itu sudah termasuk kasus cerai gugat ataupun cerai talak. “Kalau di rata-rata tiap bulan, kasus perceraian yang masuk ke PA Tulungagung mencapai 170 kasus hingga 180 kasus,” tuturnya.

Ada berbagai alasan para pasangan suami-istri di Tulungagung mengajukan perceraian. Mulai dari faktor ekonomi, perselingkuhan, pertengkaran hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Tapi dari faktor tersebut, paling banyak alasan yang digunakan dalam kasus perceraian di Tulungagung karena latar belakang faktor ekonomi,” terangnya.

Disinggung, dari pihak mana yang paling banyak mengajukan perceraian, Huda menjelaskan bahwa jika dilihat, hampir 70 persen pengajuan perceraian diajukan oleh pihak istri kepada pihak suami. Rata-rata para istri mengajukan gugat cerai kepada pihak suami.

“Kalau dibandingkan, memang lebih banyak pihak istri yang mengajukan gugat cerai. Kalau dari pihak suami yang mengajukan gugat cerai jauh lebih sedikit,” ujarnya.

Huda mengungkapkan bahwa sebenarnya, tidak semua pengajuan perceraian yang masuk ke PA Tulungagung itu berakhir dengan perpisahan antara suami dan istri. Namun juga ada yang berakhir damai, dengan mencabut pengajuan cerai ke PA Tulungagung.

“Biasanya memang ada beberapa kasus yang berakhir dengan damai melalui mediasi. Ketika sepakat damai, baik pihak istri ataupun suami akan mencabut pengajuan perceraian kepada kami,” ungkapnya.

Huda menambahkan, sedangkan untuk kasus perceraian pada 2021 lalu di Tulungagung mencapai 2.509 kasus. Untuk latar belakang perceraian juga hampir sama, yakni faktor ekonomi, pertengkaran dalam rumah tangga, hingga KDRT.

“Jika kasus perceraian mencapai 2.509 kasus pada 2021, maka dalam satu hari ada sekitar tujuh janda atau duda baru di Tulungagung,” pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network