Menurut Endang, L yang datang ke Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, bersama suaminya, mengakui perbuatan mesum yang terekam di dalam video tersebut. Tindakan mesum itu dilakukan sekitar lima tahun lalu.
Sementara K yang merekam adegan mesum tersebut, belum juga memenuhi pemanggilan meskipun sudah tiga kali dipanggil.
Diduga K telah melarikan diri, karena saat didatangi di rumahnya hanya ada istrinya, dan tidak diketahui keberadaan K. Endang menegaskan, K telah 10 hari mangkir mengajar tanpa pemberitahuan dan alasan yang jelas.
Hal ini merupakan tindakan indisipliner, dan sesuai dengan peraturan pemerintah tentang disiplin ASN, maka K akan dikenakan sanksi berat. Sedangkan untuk kasus video mesumnya, diserahkan ke kepolisian.
Sementara KBO Satreskrim Polres Ciamis, Ipda Budiono mengatakan, telah menerima pelimpahan perkara dari Polsek Sukadana, tentang laporan penyebaran video mesum.
"Kami masih melakukan penyelidikan, dengan meminta keterangan para saksi, termasuk wanita pemeran video mesum tersebut," pungkasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait