Kedua orang tersebut, yakni Muhammad Basuki sebagai sopir dump truk dan HY (36) asal Dusun Seloagung, Desa Siliragung, Kecamatan Siliragung. Guna proses hukum lebih lanjut, keduanya dibawa ke Mapolresta Banyuwangi guna pemeriksaan.
"Keduanya bakal dimintai keterangan lebih lanjut, oleh penyidik Polresta Banyuwangi, berkaitan kayu muatannya itu," jelas Basuki.
Sebagai informasi, untuk barang bukti (BB) yang diperoleh dari pelaku, yakni berupa kayu rimba sebanyak 150 batang dan dump truk warna kuning turut disita petugas.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait