Ternyata Segini Gaji ke-13 Presiden Jokowi dan Ma'ruf Amin

Rina Anggraeni
Jokowi dan Ma'ruf Amin (Foto: Okezone)

Selain itu, tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden sebanyak 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Sedangkan gaji wakil presiden adalah 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden

Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, presiden diberi tunjangan jabatan Rp32.500.000 dan wakil presiden tunjangannya Rp22.000.000.

Kalau ditotal semua, perkiraan THR yang diterima Jokowi Rp62.740.000 yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan

Lalu, mengintip gaji ke-13 Jokowi dan Ma'ruf Amin dialokasikan untuk pejabat negara, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022.

Jika di total gaji dan tunjangan yang diterima Jokowi sebanyak Rp 62,7 per bulan. Berbeda dengan tunjangan wakil presiden yang hanya Rp 22 juta, maka total gaji dan tunjangan wakil Presiden adalah Rp 42,1 juta.

Artinya, menurut perhitungan tersebut, Presiden Jokowi akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp 62,74 juta, dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebesar Rp 42,1 juta.

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network