Kegiatan sarasehan menghadirkan Pengawas, Kasi, Kepala Sekolah beserta Waka Sarpras SMK/SMA/PK-PLK Negeri se-Kabupaten Lamongan, Ketua beserta Bendahara Komite SMK/SMA/PK-PLK Negeri se-Kabupaten Lamongan, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lamongan Dr. Fathurrahman, dan Ketua Komnasdik Jatim Kunjung Wahyudi, beserta anggota.
Sementara itu,Fathurahman Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lamongan mengatakan, bahwa tantangan untuk sekolah negeri saat ini sangatlah berat.
"Karena sekarang banyak wali murid menyukai sekolah yang ada banyak pelajaran agamanya," kata dia.
Ia berharap, Komite Sekolah bisa ikut memberikan masukan atau saran kepada Kepala Sekolah untuk mengikuti perkembangan pendidikan saat ini.
Ketua Komnasdik Jatim, Kunjung Wahyudi menjelaskan, bahwa Pelaksanaan Implementasi Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, harus bersama-sama dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Dalam penyelenggaraan pendidikan, peran serta masyarakat dan orang tua sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah," ujarnya.
Disisi lain juga perlu melihat Peraturan Daerah No. 11 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dimana Kewajiban Masyarakat, Orang Tua, Peserta Didik, Penyelenggara Pendidikan dan Pemerintah Provinsi harus dijalankan secara benar dan baik, baru kemudian bisa menuntut hak sebagai Masyarakat, Orang Tua, Peserta Didik, Penyelenggara Pendidikan dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pasal 10-14).
Wahyudi menambahkan, Komite Sekolah memiliki kewenangana dalam mengelola bantuan dan sumbangan. Sedangkan sekolah kewenangannya mengelola pungutan pendidikan.
"Jika ada mis komunikasi diantara para orang tua dengan sekolah maka sebaiknya penyelesaiannya melalui Komite Sekolah, dan tidak melibatkan pihak luar yang tidak mengerti tentang masalah di internal sekolah," tutup Kunjung.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait