Menurut Nurif, besaran bantuan yang disetujui oleh Kemendikbudristek untuk P2MW bermacam-macam, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 16 juta.
Dana tersebut akan dialokasikan 80 persen untuk pengembangan usaha mahasiswa dan 20 persen untuk manajemen pengelolaan bantuan.
“Sedangkan untuk IWDM, kami belum mendapatkan informasi terkait besaran bantuannya mengingat pengumuman pendanaan baru disampaikan Selasa (2/8) lalu,” ungkapnya.
Nurif menyampaikan bahwa dana bantuan tersebut hanya boleh digunakan untuk keperluan usaha, seperti proses produksi dan pengembangan produk, legalitas, perizinan, sertifikasi, dan standarisasi.
“Selain itu, dana juga dialokasikan untuk honor pendamping dan pembimbing, honor narasumber, serta biaya manajemen yang relevan,” bebernya.
Sedangkan penggunaan dana yang tidak diperbolehkan di antaranya adalah honor dan konsumsi anggota tim, biaya paket internet, biaya transportasi, dan beberapa hal lainnya yang tidak relevan dengan pengembangan usaha.
“Semua persyaratan terkait dana bantuan masing-masing program sudah disampaikan secara lengkap lewat sosialisasi maupun dokumen yang diberikan kepada kami,” paparnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait