PSE Kemenkominfo Seharusnya Memberikan Rasa Aman Bagi Masyarakat

Ali Masduki
Ade Syah Lubis, CEO Niagahoster. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, mewajibkan situs dan aplikasi yang melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia untuk mendaftar sesuai dengan peraturan yang tertulis.

Peraturan tersebut mengatur dan mewajibkan PSE Lingkup Privat yang bergerak dalam enam kategori kegiatan usaha untuk melakukan pendaftaran via Kemenkominfo. 

Yaitu yang melakukan penawaran atau perdagangan barang/jasa, menyediakan layanan transaksi keuangan, menyediakan layanan materi digital berbayar, menyediakan layanan komunikasi, menyediakan layanan mesin pencari, dan melakukan pemrosesan data pribadi untuk transaksi elektronik.

PSE Lingkup Privat sebenarnya sudah mulai diatur sejak 2016. Namun, baru di tahun 2022 ini pemerintah mulai tegas. 

“Sebenarnya cukup terlambat, karena semangat industri IT 4.0 sudah lebih lama digaungkan,” ujar Ade Syah Lubis, CEO Niagahoster, Selasa (09/8/2022).

Namun, kata Ade, hal tersebut tetap patut diapresiasi. Karena saat Niagahoster berdiri pada tahun 2013, dunia digital Indonesia belum memiliki aturan yang tegas. 

“Bahkan ketika jaman digital masih dikuasai website dan bukan aplikasi seperti sekarang, usaha untuk memverifikasi entitas bisnis online dilakukan oleh pihak swasta seperti polisionline.com. Sehingga ini adalah langkah pemerintah yang perlu diapresiasi,” terangnya.

Kesalahan Pendaftaran PSE Lingkup Privat

Kejadian unik sempat mewarnai masa pendaftaran PSE Lingkup Privat yang memiliki tenggat waktu pada 20 Juli 2022 lalu. 

Seperti misalnya sebuah UMKM asal Jatinangor, Kabupaten Sumedang, yang mendaftarkan Google sebagai PSE Lingkup Privat pada Kemenkominfo.

Pemilik UMKM tersebut menjelaskan bahwa platform Google yang tertera pada usahanya terintegrasi dari data yang ia masukkan saat mengajukan legalitas izin usaha melalui format Sistem Online Single Submission (OSS) yang terbaru. 

UMKM tersebut memasukkan Google dalam kolom platform yang sering mereka gunakan dalam menunjang usaha. Karena OSS terintegrasi dengan PSE Kemenkominfo, sehingga data tersebut pun terbawa.

Hal yang sama juga terjadi pada Niagahoster yang didaftarkan oleh 2 perusahaan lokal. Alih-alih mendaftarkan alamat website milik mereka, dua perusahaan tersebut justru mendaftarkan alamat website Niagahoster, yang merupakan platform penyedia layanan yang mereka gunakan dalam bisnis mereka.

“Seharusnya PSE Kemenkominfo juga terintegrasi dengan verifikasi website milik entitas bisnis yang sebenarnya. Termasuk brand yang terdaftar di HAKI, whois domain, dan sebagainya. Sehingga tidak terjadi kesalahan seperti ini,” tutur Ade.

Diharapkan Tidak Menyulitkan UMKM

Di era teknologi dan digital saat ini, terutama diakselerasi dengan adanya pandemi, bisnis mulai sadar tentang pentingnya hadir dan beroperasi di dunia digital. 

Sehingga, adanya PSE Kemenkominfo diharapkan bisa membuat masyarakat lebih percaya pada situs bisnis yang sudah terdaftar.

“Regulasi seperti ini seharusnya memberikan efek trust bagi para pebisnis di Indonesia dan membuat masyarakat lebih percaya serta merasa aman dengan dunia digital yang selama ini banyak penipuan dan informasi palsu berkeliaran,” kata Ade.

Target pemerintah untuk adanya 30 juta UMKM Go Digital pada 2024 juga akan semakin mendorong UMKM untuk memiliki alamat website sendiri, yang kemudian mereka daftarkan di PSE Kemenkominfo. 

Namun dengan kejadian kesalahan input seperti yang terjadi pada Google dan Niagahoster, pola pendaftaran PSE Kemenkominfo masih harus terus diperbaiki dan diselaraskan dengan sistem perizinan usaha Online Single Submission (OSS) agar tidak menyulitkan UMKM yang akan mendaftarkan usahanya.

“Ke depannya, alamat website bisnis akan sama pentingnya dengan alamat fisik, karena website dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk berbagai kebutuhan. Dari mulai katalog produk, transaksi, pemasaran online, hingga urusan perizinan OSS yang terintegrasi dengan PSE. Sehingga, harapannya juga PSE Kemenkominfo tidak menghambat proses digitalisasi UMKM dengan menyulitkan proses pendaftaran,” pungkasnya.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network