Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Kekuasaan Dipangkas, Satgas Merah Putih Dibubarkan

Fahmi Firdaus
Polri membubarkan Satgasus Merah Putih yang sebelumnya dipimpin Irjen Ferdy Sambo. (Foto : Okezone)

JAKARTA, iNews.id – Penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo memiliki dampak yang cukup besar. Polri juga membubarkan Satgasus Merah Putih yang sebelumnya dipimpin Irjen Ferdy Sambo. 

Saat ini, Polri melakukan pemeriksaan perdana terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022). Timsus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Penetapan tersangka tersebut setelah timsus melakukan gelar perkara.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membubarkan Satgasus Merah Putih yang sebelumnya dipimpin Irjen Ferdy Sambo. “Bapak Kapolri sudah menghentikan Satgasus Polri, artinya sudah tidak ada lagi satgasus Polri“ ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, saat jumpa pers, Kamis (11/8/2022).

“Dan tentunya tim saat ini sudah bekerja,”singkatnya.

Sekadar diketahui, Satgas Merah Putih dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo. Tim ini awalnya dibentuk mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk meredam aksi 411.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network