BANYUWANGI, iNews.id - Perhutani dan aparat kepolisian Pesanggaran mengamankan truk yang membawa ratusan batang kayu jambu. Diduga kayu-kayu tersebut berasal dari hutan dan diambil secara ilegal.
Ratusan batang kayu jambu diangkut dengan truk deasel warna kuning dengan nopol P 9526 VB.Kayu jambu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan perhutani petak 70,N, RPH Pulomerah, BKPH Sukomade, KPH Banyuwangi Selatan, Jawa Timur, masuk kring Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Pulomerah Yayik Purwanto membenarkan telah mengamankan truk warna kuning muat kayu jambu. "Pengakuan Yayik Purwanto kedua pelaku beserta barang bukti (BB) berupa 1 unit truk dan 115 batang kayu jambu langsung diserahkan ke pihak Kepolisian Polsek Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi," terang KRPH Pulomerah.
Kapolsek AkP Basori Alwi melalui Kanit Reskrim Polsek Pesanggaran IPTU Sutomo mengatakan, Kepolisian bersama Perhutani melakukan pengejaran truk warna kuning muat kayu jambu yang diduga hasil curian, truk langsung dihentikan di jalan Desa belakang SMAN Pesanggaran. Setelah dihentikan sopir truk bernama Ambar asal Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung dan JM dari Desa Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi diminta turun. Mereka ditanya dan disuruh menunjukan surat kepemilikan kayu dan keduanya tidak bisa menunjukan surat kepemilikan kayu tersebut.
"Saat digelandang dan dimasukan dalam sel tahanan Mapolsek Pesanggaran mereka pasrah," ujarnya Sutomo.
Sutomo menambahkan, kayu jambu tersebut, rencananya dijual diwilayah Banyuwangi untuk dibuat peti atau tempat buah naga. Selain itu Sutomo juga mengatakan kayu jambu itu masuk tanaman pada tahun 1989.
Sementara barang bukti berupa 115 batang kayu jambu beserta satu unit truk warna kuning di amankan di Polsek Peaanggaran. Sedangkan kayu jambu diamankan di tempat penimbunan kayu di Siliragung, Kabupaten Banyuwangi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait