BO pelaku penganiayaan ini masih masuk pada kategori anak karena berusia 17 tahun, maka polres akan menyurati Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan harapannya hari Senin (15/8/2022) Bapas datang lalu pada hari Rabu (17/8) nanti perkara ini akan dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk mulai tahap satu.
"Kami segera berkoordinasi dengan pihak Bapas untuk proses selanjutnya. Kami mempercepat proses ini dan jika tidak ada halangan harapan kami akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk mulai proses tahap satu,” lanjutnya.
Atas kejadian ini, pelaku diancam dengan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ujar Kapolres.
Choiruddin mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat kabupaten Sorong Selatan untuk dapat menahan diri dan meredam emosi agar kondisi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Sorong Selatan tetap kondusif. Kapolres juga meminta masyarakat untuk mempercayakan penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh pihak Kepolisian.
"Semua pihak (lapisan masyarakat) wajib menahan diri. Tetap meredam emosi masing-masing dan percayakan kasus ini kepada pihak Kepolisian yang saat ini tengah melakukan penegakan hukum,” imbaunya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait