Operator Truk Tewas Tertimpa Kontainer, BPJamsostek Gerak Cepat Siapkan Santunan Kematian

Ali Masduki
Jenazah almarhum Imam Kastiawan dimasukkan ke ambulan, di RS PHC Surabaya, Senin (15/8/2022). Foto: iNewsSurabaya.id/Ali

SURABAYA, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Surabaya Tanjung Perak gerak cepat mempersiapkan santunan kematian untuk operator truk yang tewas akibat tertimpa kontainer, di Depo PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (PT BJTI) Surabaya, Senin (15/8/2022).

Korban tewas akibat kecelakaan kerja tersebut bernama Imam Kastiawan, usia 47 tahun. Ia tewas meninggal di lokasi kejadian setelah kontainer yang sedang diangkat oleh mesin Reach Stacker (RS) jatuh dan menimpa head truck yang dikemudikannya.

Imam Kastiawan merupakan salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan dari PT Pelindo Daya Sejahtera Unit BJTI Surabaya.

Kepala BPJamsostek Cabang Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti mengucapkan duka yang sangat  mendalam atas meninggalnya Bapak Imam Kastiawan. 

Theresia memastikan, BPJamsostek akan memerikan seluruh hak jaminan sosial kepada keluarha korban.

"Sebesar apapun manfaat yang diberikan, tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai. Namun kami berharap semoga santunan yang diperoleh bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk biaya pendidikan anak dan kesejahteraan hidup keluarga," tuturnya.


Keluarga korban saat berada di RS PHC Surabaya. Foto: Istimewa.

Theresia mengungkapkan, total manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris adals Rp382.948.812. 

Terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan sebesar, yakni Rp210.022.992. 

Kemudian biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara sekaligus sebesar Rp12.000.000.

Selanjutnya, dua orang anak almarhum yang saat ini masih duduk di kelas 3 STM dan SMP, mendapatkan beasiswa untuk menempuh pendidikan sampai dengan menyelesaikan kuliah dengan nilai total Rp138.000.000

Selain itu, secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) juga diserahkan kepada ahli waris sebesar Rp 12.925.820 beserta manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara berkala sebesar 363.300 setiap bulan.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network