Ayah Kandung Cabuli Anaknya yang Masih Dibawah Umur, Begini Nasibnya

Rachmat Kurniawan
Seorang anak dibawha umur berinisial Bunga (10) harus menanggung malu seumur hidup. Ayah kandungnya melakukan pencabulan berkali-kali. Foto ilustrasi

BANGKA TENGAH, iNews.id - Peringatan Kemerdekaan menjadi cerita sedih. Seorang anak dibawha umur berinisial Bunga (10) harus menanggung malu seumur hidup. Ayah kandungnya melakukan pencabulan berkali-kali.

Polsek Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah menangkap pria berinisial WH (38), pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri, Rabu (17/8/2022).

Kapolsek Sungaiselan, Iptu Hafiz Febrandani mengatakan WH ditangkap saat akan mencoba melarikan diri kedalam hutan. "Tersangka kita amankan saat mencoba melarikan diri, hal tersebut terungkap bermula adanya laporan yang masuk ke Polsek Sungaiselan," ujar Iptu Hafiz Febrandani.

Lebih lanjut, Hafiz menjelaskan WH diduga melakukan perbuatan persetubuhan tersebut lebih dari 7 kali terhadap anak kandungnya, Bunga (10) yang saat ini masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

"Diduga lebih dari 7 kali, saat ini pelaku telah diamankan ke Mapolsek Sungaiselan untuk pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.

Iptu Hafiz menerangkan, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022, tentang Perlindungan Anak. ”Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network