Selanjutnya kata dia, Tim Hukum TNI akan menindak lanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan).
“Dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan),” pungkasnya.
CLOW - Cat Lovers in The World lewat akun Instagram @rumahsinggahclow mengumumkan kucing-kucing yang mati saat ini sudah dimakamkan.
"Pergilah dengan damai anak anak bulu, kami akan memperjuangkan keadilan untuk kalian," tulisnya.
"Kami masih menunggu Hasil pemeriksaan pelaku," lanjutnya.
"Harapan kami masih besar ke pada bapak @jenderaltniandikaperkasa, pak @rizky_irmansyah agar pelaku mendapatkan Hukuman yang sesuai atas tindakanya. Karena ini sangat tidak Pantas apalagi sampai di Contoh Masyarakat umum," tulisnya lagi.
Dari total 6 kucing di tembak, 2 kucing masih hidup dan di rawat di @amoreanimalclinic.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait
