Sopir Vanessa Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Arif Ardliyanto
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengumumkan kemungkinan menjerat sopir Vanessa dengan pasal berlapis.

SURABAYA,iNews.id-Kasus kecelakaan Vanessa Angel beserta suaminya Febri atau Bibi terus berlanjut. Polda Jawa Timur bakal menerapkan pasal berlapis untuk menjerat sopir Vanessa, Tubagus Muhammad Jodi.

Penerapan pasal ini dilakukan setelah pemeriksaan secara maraton. Dari keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada, indikasi penerapan pasar berlapis sangat memungkinkan, apalagi Polda telah mengetahui hasil laboratorium tim dari Mabes Polri cabang Surabaya.

“Pada hari Senin 8 November 2021 lalu, setelah rilis pertama penyidik lalu lintas sudah mendatangkan tim Labfor dari Mabes Polri cabang Surabaya. Mereka melakukan pemeriksaan barang bukti kendaraan Pajero Nopol B 1264 BJU,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Untuk sore harinya, lanjut Gatot, Polda melakukan gelar perkara yang pertama, terkait langkah - langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan. Kemudian pada Selasa 9 November 2021 melaksanakan pemeriksaan kepada saksi-saksi sekitar 10 orang. “Kepada sopir atas nama Tubagus Muhamad Jodi, pada hari Selasa sudah dinyatakan sehat oleh dokter RS Bhayangkara. Selanjutnya dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai saksi,” ujarnya.

Pada Rabu 10 November 2021, ungkap Gatot, tim penyidik dari Satlantas Polres Jombang mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang.

“Usai mengirim SPDP melaksanakan gelar yang kedua untuk melakukan perubahan status sopir Vanessa. Kepada sang sopir akhirnya dinyatakan tersangka. Kenapa dijadikan tersangka? ada beberapa petunjuk yang bisa mengenakan sebagai tersangka. Seperti contoh, dalam menggunakan jalan tol ada rambu yang harus dipatuhi oleh pengemudi,” tambahnya.

Tersangka Jodi, paparnya, bakal dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya. Ancaman hukuman 6 tahun dengan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp24 juta. “Kepada sang sopir mulai hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang,” ucap dia.(arif)

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network