Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, MLT yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan berupa fasilitas pembiayaan perumahan atau manfaat lain dibiayai dari dana investasi Jaminan Hari Tua (JHT).
Jenis manfaat yang diberikan berupa pinjaman uang muka perumahan (PUMP), Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) serta Kredit Konstruksi (KK) bagi Perusahaan Pembangunan Perumahan.
"Manfaat layanan tambahan ini dapat diperoleh seluruh peserta BP Jamsostek tanpa melakukan pembayaran iuran tambahan," tandasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait