Ternyata Ini Loh Tugas Pertamina Patra Niaga dari Pemerintah Dalam Mendistribusikan BBM

Ali Masduki
Petugas beraktifitas di DPPU Ngurah Rai Bali. Foto: iNewsSurabaya.id/Ali Masduki

SURABAYA, iNews.id – Dalam menjalankan tugasnya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Pertamina (Persero) memiliki Sub Holding di bidang Commercial & Trading yaitu PT Pertamina Patra Niaga yang bertugas mendistribusikan produk migas di bidang hilir seperti BBM, LPG, Petrokimia, Pelumas dan produk turunan lainnya.

Selain itu, Patra Niaga juga memiliki tugas yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia melalui PT Pertamina (Persero) yaitu mendistribusikan produk Public Service Obligation (PSO) atau subsidi dalam bentuk BBM (Biosolar dan Pertalite) serta LPG 3 kg.

“Melalui Peraturan Presiden No.191 tahun 2014 mengenai penyaluran BBM serta Peraturan Presiden No.104 tahun 2007 mengenai penyaluran LPG 3kg, Pertamina Patra Niaga menjalankan kebijakan subsidi atau PSO terhadap BBM dan LPG dalam pengawasan pemerintah dan tunduk pada kebijakan pemerintah,” ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Deden Mochamad Idhani.



Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network